Sunday, June 2, 2013

Priyo Dituding Menyalahgunakan Wewenang

Posted on 9:43 PM by Unknown

JAKARTA--Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso diduga menyalahgunakan wewenang saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, kemarin. Indikasinya, kunjungan itu dilakukan di luar jam besuk dan terkait dengan kasus korupsi yang menyeret nama Priyo.

"Patut diduga, dia menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara, apalagi jika ditemukan pelanggaran prosedur," ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, kepada Tempo

Oce menilai, motivasi Priyo menemui Fahd El Fouz di Sukamiskin berhubungan dengan penyebutan namanya sebagai penerima fee dari proyek pengadaan Al-Quran. Karena itu, Oce mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi supaya mengembangkan kasus ini dari fakta persidangan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

"Meskipun belum tentu terlibat, tapi (Priyo) harus diperiksa KPK," ujar Oce.

Apalagi, ia mengimbuhkan, terdapat kaitan organisasi antara Priyo sebagai Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan Fahd sebagai Ketua Gerakan Muda MKGR. Begitu pula antara Zulkarnaen, yang pernah menjabat Ketua Gema MKGR; dan Dendy, yang kini menjabat Sekretaris Jenderal Gema MKGR.

Kamis pekan lalu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut Priyo menerima fee dari proyek pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011. Dasarnya adalah catatan dan rekaman pembicaraan Fahd dengan anggota Komisi Agama DPR RI, Zulkarnaen Djabar.

"Fee PBS dalam kurung Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen," kata hakim Alexander Marwata saat membacakan pertimbangan putusan perkara korupsi proyek pengadaan laboratorium dan Al-Quran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Tak lama setelah penyebutan itulah Priyo mendatangi penjara Sukamiskin. Politikus Partai Golkar ini menuturkan, di dalam penjara dia menemui beberapa narapidana korupsi, termasuk Fahd, yang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

Dimintai pendapat soal kunjungan tersebut, Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudhohusodo mengaku belum mendengar ihwal kunjungan Priyo ke Lapas Sukamiskin. "Kalau benar Priyo berkunjung ke lapas, harus diperjelas tujuan Priyo ke sana," kata dia.

Mengenai informasi Priyo berkunjung di luar jam besuk, Siswono tidak mau berkomentar banyak. Politikus Golkar ini berjanji akan mengumpulkan informasi apakah ada pelanggaran etika dalam kunjungan ini. "Bisa saja peristiwanya tidak sesederhana itu," ujarnya.

Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi, mengungkapkan bahwa Priyo tiba di Sukamiskin pukul 13.00 dan baru keluar pukul 14.20. Padahal jam kunjungan yang diizinkan adalah antara pukul 9.00 dan 11.30. Awalnya, ucap dia, Priyo meminta bertemu dengan Fahd. Tapi, karena ruang kunjungan terbuka, dia juga ditemui warga binaan lain.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan siang kemarin menerima informasi dari Giri. Isinya, Kepala Lapas memberitahukan bahwa Priyo meminta izin membesuk Fahd. Menanggapi informasi itu, Denny meminta Giri tidak memberi perlakuan khusus terhadap Priyo.

"Saya katakan penuhi sesuai aturan kunjungan saja, seperti kunjungan-kunjungan yang lain juga," kata dia.SUBKHAN | ERICK P. HARDI | WAYAN AGUS PURNOMO | EFRI R

No Response to "Priyo Dituding Menyalahgunakan Wewenang"

Leave A Reply